BKPM: Kasus Jiwasraya Tak Akan Ganggu Iklim Investasi

PT Bestprofit Futures - Jakarta - Kepala Badan Penanaman Koordinasi Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, skandal yang menimpa perusahaan asuransi Jiwasraya tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Hal itu dikarenakan Jiwasraya adalah kasus kriminal murni terkait penggelapan dana yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
"Kasus Jiwasraya adalah urusannya mengenai kriminal, yang dilakukan oleh oknum tertentu," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/1/2020).
Lebih lanjut, Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rixal Cavalry menjelaskan alasan yang lebih rinci.
Pertama, iklim investasi sepenuhnya dikelola oleh negara dan pemerintahan yang cakupannya jauh lebih besar dan luas.
PT Bestprofit Futures - "Sedangkan investasi Jiwasraya hanya oleh entitas perusahaan. Pengelolaan negara saat ini sangat pruden, sedangkan Jiwasraya ada praktik yang tidak pruden secara mikro. Jadi jauh," papar Rizal.
Kedua, investasi di Jiwasraya hanya di industri asuransi dan keuangan, bahkan tidak berdampak sistemik di industri asuransi itu sendiri.
"Sedangkan investasi yang dikelola BKPM di sektor riil dan direct investment, baik PMA maupun PMDN, yang resikonya langsung dikontrol oleh pemilik modal," jelasnya.
Ketiga, untuk bisa dianggap mengganggu iklim investasi, kasus Jiwasraya harus punya daya ganggu sistemik baik ke situasi moneter, keuangan, maupun pengelolaan makro ekonomi nasional.

Kondisi Moneter Bagus

PT Bestprofit Futures - Faktanya, pengelolaan makro, keuangan dan situasi moneter kita sangat bagus. Kepala BKPM berkali-kali menegaskan meski tengah digoncang oleh situasi global, daya tarik investasi Indonesia masih sangat besar.
"Saat ini ada sekitar Rp 708 triliun investasi yang pipelined atau siap masuk atau menanti realisasi dan eksekusi lebih lanjut,” ucap Rizal.Keempat, iklim investasi Indonesia semakin membaik. Kepercayaan kalangan investor dan pengusaha akhir-akhir ini semakin meningkat menyusul sejumlah gebrakan kebijakan pemerintah dan ketegasan Kepala BKPM dalam menjaga kepercayaan tersebut.
Terbitnya sentralisasi kewenangan perizinan di BKPM melalui Inpres No.7 Tahun 2019, Omnibus Law, dan kepemimpinan kolektif pemerintah yang kuat terkait investasi menimbulkan harapan baru bahwa investasi nasional akan berlari semakin kencang ke depan sebab pemerintah secara serius menyelesaikan hambatan domestik (domestic bottleneck).

Komentar

Postingan Populer