Cegah Penyelundupan Barang Mewah di Bandara, Ini Langkah Bea Cukai

PT Bestprofit Futures - Jakarta - Pasca kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara, pihak Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan upaya untuk menangkal kejadian yang sama.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, upaya yang dilakukannya seperti memberikan edukasi baik ke masyarakat biasa ataupun pejabat tinggi negara terkait aturan membawa barang dari luar negeri ke Indonesia.
"Agar tidak terulang lagi kasus seperti kemarin, kami lakukan edukasi ke masyarakat baik pejabat tinggi atau pemerintah, bahwa ketentuan membawa barang kiriman dan barang penumpang itu sudah ada aturannya, yang mana, selama barang itu declare atau dideklarasikan ya boleh saja, gak masalah," katanya di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (23/1/2019).
Dia juga menjelaskan, untuk kasus yang dialami petinggi Garuda Indonesia tersebut, masuk dalam dugaan upaya penyelundupan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan diduga tidak mendeklarasikan barang bawaan dari luar untuk masuk ke dalam negeri.
"Bukan soal berbeda aturan, tapi hanya perlu declare saja, maka barang tersebut tidak masalah. Yang jadi masalah seperti kemarin adalah, jika dia berupaya menyembunyikan barang itu," ujarnya.

Edukasi ke Maskapai

PT Bestprofit Futures - Nantinya, selain upaya edukasi, sosialisasi disetiap negara ataupun maskapai juga dilakukannya. Apalagi, saat ini memasuki musim libur akhir tahun, dimana, proses pergerakan penumpang yang membawa barang-barang tentu akan meningkat sehingga, perlu pengawasan lebih ketat.
"Supaya tidak terjadi upaya penyelundupan kita lakukan kerjasama dan koordinasi antar negara dan maskapai. Tidak lupa, bersama stake holder terkait bandar udara," ungkapnya.
Sementara sebelumnya, Garuda Indonesia merilis jika salah satu karyawannya yang membawa suku cadang Harley Davidson menggunakan pesawat baru Garuda A330-900 Neo telah melakulan self-declare atau dilaporkan secara mandiri atas bawaannya tersebut.
"Dari barang bawaan ini, karyawan sudah melakukan self declare pada petugas bea cukai. Jadi ketika pesawat tiba, petugas bea cukai dan imigrasi sudah berada di lokasi karena GMF (Garuda Maintenance Facility) itu kan karyawan berikat," ungkap Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan beberapa waktu lalu. 

Komentar

Postingan Populer