Catat! Hari Ini Batas Pengaduan Tahap Dua Bagi Pekerja yang Terdampak Corona

PT Bestprofit Futures - Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta  pada Kamis (9/4) akan menutup pendataan tahap dua bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK atau dirumahkan, akibat wabah corona tetapi tidak dibayarkan upahnya (unpaid leave).
Melalui akun resmi instagram @disnakertrans_dki_jakarta para pekerja dapat melaporkannya pada laman portal bit.ly/ pekerjaterdampakcovid19-2 . Namun, bagi pekerja yang telah mendaftarkan diri di gelombang pertama dilarang keras untuk mengisi kembali karena data telah direkam.
Nantinya data tersebut setelah dihimpun, akan diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja sebagai bahan perluasan implementasi program kartu prakerja.
Kartu prakerja adalah program peningkatan kompetensi kerja yang diberikan dalam bentuk pembiayaan pelatihan dan insentif, pasca pelatihan. Setiap pekerja hanya bisa menerima bantuan ini sekali seumur hidup.
Disebutkan bahwa program kartu prakerja tidak hanya menyasar para pengangguran atau orang yabg belum bekerja  bahkan orang yang sudah berkerja dan berwirausaha boleh mendaftar program kartu prakerja. Kendati demikian, kartu prakerja masih diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan yang diberikan pun tidak berupa uang tunai, melainkan bantuan diberikan bersifat non tunai melalui platform digital dan mitra pembayaran resmi kartu prakerja.
Adapun program bantuan kartu prakerja akan diberikan sebanyak 8 kali yakni:
1. Biaya pelatihan senilai Rp. 1.000.000 ( satu kali),
2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp. 600.000 (empat kali)
3. Insentif survey kebekerjaan senilai Rp. 50.000 (tiga kali).

Kena PHK Akibat Corona, Pekerja Bisa Daftar di Sini untuk Ikut Program Kartu Prakerja

PT Bestprofit Futures - Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kembali mengunggah dalam akun resmi @disnakertrans_dki_jakarta terkait pendataan tahap dua bagi pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19.
“Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja, melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave),” tulis keterangan dalam unggahannya, Rabu (8/4/2020).⁣⁣⁣
Kemudian, pendataan tahap ke-2 itu yang bisa dilakukan melalui link bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 , yang diisi selambat-lambatnya tanggal 9 April 2020.
⁣⁣⁣⁣Diharapkan, bagi pekerja atau buruh yang sudah mengisi pendataan pada tahap sebelumnya, ditegaskan dilarang mengisi kembali pendataan tahap ke-2 ini.⁣⁣⁣
Nantinya data tersebut akan dihimpun, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementrian Ketenagakerjaan.⁣⁣

Komentar

Postingan Populer