Rincian Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota
PT Bestprofit Futures - PT Jasa Marga Tbk menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta, mulai Jumat 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Selain itu, kenaikan tarif juga diberlakukan di 9 ruas tol yang tersebar di seluruh Indonesia. Seperti Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyesuaian tarif tol diberlakukan setelah 9 ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Untuk kenaikan rata-rata di 9 ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. best profit
Agus menerangkan usulan tarif tol dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lalu dievaluasi oleh BPTJ berdasarkan data inflasi selama dua tahun terakhir oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Naiknya tarif tol juga disebabkan adanya laju inflasi karena itu besaran setiap tahunya beda-beda. Untuk penetapan tarif baru ini sebenarnya suratnya sudah keluar dari November kemarin, tetapi kami terapkan tujuh hari setelah penetapan," kata Agus.
Ruas tol dalam kota yang akan naik tarifnya terjadi pada ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Tarif baru ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 973/KPTS/M/2017. bpf jakarta
Untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000. bestprofit jakarta
( mfs - Bestprofit Futures )
Komentar
Posting Komentar