Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, Ini Pesan Uni Eropa untuk Indonesia
Sidang vonis mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa jadi merupakan salah satu persidangan yang cukup banyak menyedot perhatian dunia.
Sorotan perhatian dari kantor berita internasional besar seperti CNN, BBC, dan The Guardian, serta ucapan simpati dari tokoh politik dunia seperti Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik, merupakan salah satu bukti bahwa sidang pria yang akrab disapa Ahok itu menjadi salah satu perhatian masyarakat global.
Kini, tak ketinggalan Uni Eropa turut menyampaikan perhatian pada sidang vonis pria yang belum genap berusia 50 tahun itu. Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia menulis sebuah keterangan pers resmi.
"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang disampaikan pada tanggal 9 Mei 2017," seperti yang tertulis pada pernyataan pembuka keterangan pers resmi dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Selasa, (9/5/2017).
"Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," jelas keterangan pers tersebut.
Organisasi multilateral Benua Biru itu turut menekankan pemerintah Indonesia dan pihak terkait untuk terus mampu menjaga toleransi dan pluralisme di Indonesia.
Karena, bagi Uni Eropa, Indonesia merupakan salah satu negara dengan rekam jejak tradisi toleransi dan pluralisme yang membanggakan.
"Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," tulis pernyataan pers Uni Eropa.
Selain itu, Uni Eropa mengimbau agar Indonesia terus mempromosikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia tentang kebebasan berpikir dan berekspresi, seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional," jelas Uni Eropa.
( mfs - Bestprofit Futures )
Komentar
Posting Komentar